Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Ini Divonis 9 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 16:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Mam (32), terdakwa kasus pencurian sawit akhirnya dihukum selama 9 bulan penjara, vonis itu hanya dikurangi satu bulan dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahapada sidang sebelumnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, kata hakim yang diketuai Paisol itu dalam vonisnya, Senin (2/10/2017).

Atas vonis itu dengan berat hati Mam menyatakan menerima, saat ditanya hakim atas vonis itu apakah menerima atau tidak ia agak berat menerimanya. Meski demikian terdakwa juga tidak berani melakukan upaya hukum banding.

Dalam vonis itu yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan pihak perusahaan dan terdakwa sudah pernah dihukum sebelumnya atas kasus pencurian motor, selain itu hal yang meringankannya ia bersikap sopan dan terus terang mengakui perbuatannya.

Dari fakta persidangan ia dianggap terbukti melakukan pencurian pada Selasa (30/5/2017) di Blok B8 Devisi 2, Estate Sapiri, PT BAT Desa Tumbang Tilap, Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotim

Terdakwa mencuri buah sawit brondolan dengan memasukannya ke dalam karung, dengan sepeda motor janis Honda Supra ia membawa hasil kejahatannya itu, namun belum sempat menjual sawitnya ia keburu diamankan.(NACO/B-5)

Berita Terbaru