Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kompak Jadi Pengedar Zenith, Pasutri Terancam 18 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 02 Oktober 2017 - 19:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri (pasutri) MY dan EPS alias En terancam hukuman selama 18 bulan penjara atas kasus yang membelit keduanya, yakni mengedarkan zenith. Tuntutan dibacakan pada Senin (2/10/2017) oleh JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, kata jaksa.

Selain dituntut pidana pasangan suami istri (pasutri) ini juga dijatuhi denda masing-masing Rp4 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Atas vonis itu keduanya mohon keringanan kepada hakim yang diketuai oleh Paisol tersebut..

MY dan En diamankan di rumahnya, Jalan Jenderal Sudirman Km 84 Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim pada Senin (17/4/2017) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat digeledah petugas mengamankan 12.411 butir zenith serta uang hasil penjualan sebesar Rp 40.759.000.

Tertangkapnya kedua terdakwa saat petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran  zenith. Sehingga dilakukan pengembangan dan keduanya diamankan.

Dalam tuntutan jaksa barang bukti zenith diminta agar dirampas untuk dimusnahkan, sementara uang dirampas untuk negara. Pekan mendatang keduanya tinggal menunggu vonis dari hakim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru