Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Alasan PT Nidya Karya Minta Addendum Dua Kali untuk Pekerjaan Proyek Tahun Jamak

  • 02 Oktober 2017 - 21:26 WIB

BORNEONEWS,Kuala Kapuas ' PT Nidya Karya sudah dua kali mengajukan addendum untuk penyelesaian pembanguan ruas Jalan Anjir Sarapat Sei Kupang.Semenjak kontrak kerja bulan Mei 2015. Addendum merupakan istilah dalam kontrak atau surat perjanjian yang berarti tambahan klausula atau pasal yang secara fisik terpisah dari perjanjian pokoknya namun secara hukum melekat pada perjanjian pokok itu.

Hal ini diakui Staf Teknis Lapangan PT Nidya Angga mengakui, tertundanya progres pekerjaan ruas Jalan Anjir Sarapat KM 1 Sei Kupang akibat kondisi cuaca yang tidak bersabat. Sebelumnya, kontrak awal tanggal 30 Desember 2017. Namun diajukan addendum untuk mundur hingga tanggal 3 Oktober 2017. Meski begitu, proses pekerjaan belum rampung maka diajukan kembali perpanjangan kontrak sampai tanggal 30 Oktober 2017.

"Karena cuaca hujan menjadi penghambat kami untuk penyelesaian ruas Jalan Anjir Sarapat KM 1 Sei Kupang yang seharusnya sudah selesaipada tangga 3 oktober 2017 ini. Kadang hujan sehari empat hari tidak bekerja, akhirnya terhambat. Namun kondisi fisik di lapangan baru 86 persen. Kami ajukan addendum sampai tanggal 30 Oktober 2017 ini," kata Angga saat diwawancarai sejumlah awak media di lokasi, Senin(2/10/2017).

Angga menjelaskann, panjang ruas jalan itu sekitar 89 kilometer. Namun untuk pengaspalan sekitar 8,5 kilometer saja. Saat ini, masih tersisa 4 kilometer yang belum teraspal. Saat ditanya apakah optimistis bisa selesai 30 Oktober nanti. Angga mengaku optimistis. "Yang pasti kita optimis akan selesai pada bulan ini," tegas dia.

Pantauan Borneonews di lapangan, masih ada 4 titik untuk pembuatan siring badan jalan. Kemudian, masih ada 400 meter yang baru dilakukan penimbunan tanah kuning dari arah Sei Bataguh ke Sei Kupang. Sedangkan 4 kilo lagi belum dilakukan pengaspalan.

Pihak Dinas Perkerjaan Umum Penataan Ruanga Penataan Kawsan Pemukiman(PUPRPKP) Bidang Marga(BM) Fahrudin selaku PPTK dari Bidang Bina Marga menegaskan,kalau sampai tanggal 30 September 2017 nanti tidak selesai, pihaknya akan memberikan sanksi bagi PT Nidya Karya berupa denda.

"Kita akan berikan sanksi berupa denda kepada PT NK,kenapa belum kita memberikan sanksi saat ini,karena ada niat baik dari pihak perusahaan untuk menyelesaiakan progres pekerjaan," terang Fahrudin. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)

Berita Terbaru