Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pemalang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Pemantau Pilkada Harus Dari Luar Penyelenggara Pemilu

  • Oleh Testi Priscilla
  • 03 Oktober 2017 - 05:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendra, mengatakan bahwa tim pemantau pemilihan kepala daerah (pilkada) bukanlah penyelenggara pemilihan umum.

Tim itu harusnya berasal dari instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, pemerintah kecamatan/kelurahan, Polri, TNI, tokoh masyarakat, dan tokoh agama.

"Keberadaan tim pemantau pilkada ini harusnya berada di luar penyelenggara pemilu. Artinya mereka yang berada pada tim ini nantinya bertugas membantu pihak KPU dalam mengawasi hal-hal yang rawan, yang mungkin dapat mengganggu jalannya pilkada," kata Beta, Senin (2/10/2017).

Menurutnya, keberadaan tim pemantau penting karena KPU tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Salah satunya dalam mengantisipasi kerawanan pada setiap tahapan pilkada.

Politisi PAN itu mengatakan bahwa tim pemantau pilkada ini dalam implementasinya memang harus dilakukan lintas sektoral supaya kinerja mereka efektif.

"Kalau dari sisi tugas, tim pilkada ini harus membantu kelancaran pelaksanaan pemilu dengan cara sosialisasi. Harapannya akan ada upaya pencegahan lebih dini yang datangnya justru dari masyarakat sendiri. Dengan begitu akan meminimalisasi kerawanan atau gangguan pelaksanaan pilkada," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-2)

Berita Terbaru