Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Narkoba Dominasi Penghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya

  • Oleh Budi Yulianto
  • 02 Oktober 2017 - 22:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Para pelaku tindak pidana penghuni Rumah Tahanan Kelas IIA Palangka Raya masih didominasi kasus narkoba. Data terakhir akhir hingga 29 September 2017, tercatat 231 tahanan maupun narapidana kasus narkoba menetap di Rutan tersebut.

Angka tertinggi kedua dari total 485 itu yakni kasus tindak pidana umum yang berjumlah 190 orang. Sisanya tindak pidana korupsi 46 orang dan kasus illegal logging 18 orang.

Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Tunggul Buwono, mengatakan bahwa jumlah pelaku kasus narkoba sebelumnya lebih banyak dari itu. Namun, sebagian dari mereka telah dipindahkan ke Lapas Kasongan.

Ratusan napi narkoba memiliki nasib berbeda-beda di dalam Rutan. Ada yang divonis 4 tahun, ada yang hingga 15 tahun. "Kalau yang pemakai ada yang divonis 1 tahun dan 2 tahun. Tapi kalau pengedar divonis paling rendah 4 tahun. Ada juga divonis 11 tahun, 12 tahun, hingga 15 tahun," sebut Tunggul.

Semua vonis itu tergantung keputusan hakim saat proses persidangan. Sejauh ini, vonis tertinggi dalam kasus narkoba di Rutan masih dipegang narapidana dari Kabupaten Gunung Mas. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru