Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satgas Saber Pungli Pusat Sarankan Perbaikan Pergub Kalteng

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 03 Oktober 2017 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat menyarankan supaya Pemerintah Provinsi Kalteng melakukan supervisi terhadap Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng.

Demikian salah satu hasil pertemuan antara Satgas Saber Pungli Pusat dan jajaran Pemrov Kalteng yang digelar di Aula Eka Hapakat, kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Senin (2/10/2017). Saran dari Satgas Saber Pungli itu sekaligus sebagai tanggapan tekait protes sejumlah perusahaan terhadap Pergub No 27/2017.

Kepala Bidang Operasi Sekretariat Satgas Saber Pungli Brigjen Pol Widiyanto Poesoko mengatakan, pihaknya menekankan supervisi Pergub No 27/2017 dengan harapan ada perubahan khususnya mengenai klausul dalam peraturan tersebut.

'Jadi kami berdelapan, tim dari Satgas Saber Pungli pusat, datang untuk mengadakan supervisi dan koordinasi. Kenapa Karena ada laporan ke Satgas pusat. Ada hal yang perlu kita benahi bersama. Ini supervisi, bukan operasi gakum (penegakan hukum) ya, lain loh,' katanya.

Menurutnya, perbaikan yang terpenting adalah mengenai dasar terbitnya Pergub No27/2017 yang dinilai belum memasukan dasar perundang-undangan. Hal itu berimplikasi pada isi Pergub. Terutama tentang ketentuan sumbangan pihak ketiga.

'Pada Pergub 27/2017 itu ternyata dalam proses pembuatannya perlu dibenahi. Karena ada dasar hukum yang belum masuk di situ. Akhirnya Pak Gubernur (Sugianto Sabran) pun setuju, bahwa akan diperbaiki Pergub itu. Jadi kalau ada yang kurang kita perbaiki,' jelas dia.

Menurutnya, ada sumbangan pihak ketiga yang diperbolehkan, dan ada yang tidak. Ada yang boleh dibagi, ada juga yang tidak. Karena itu, ada pokja supervisi serta ada pokja sosialisasi yang tugasnya untuk pencegahan dan ada juga penindakan. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru