Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemilik 4,75 Gram Sabu Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2017 - 15:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik sabu seberat 4,75 gram, Has (39), akhirnya dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kata hakim yang diketuai Muslim Setiawan dalam amar putusannya, Selasa (3/10/2017).

Sementara vonis itu hanya dikurangi satu tahun dari tuntutan JPU Kejari Kotim, Bayu Utomo sebelumnya yang menuntut terdakwa selama 7 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Fakta sidang, Has diamankan di kediamannya di Jalan Kopi Selatan, Gang Sesama RT 52 RW 2 Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim. Dari tangannya diamankan sabu sebanyak satu paket seberat 4,75 gram yang ia simpan di lantai dekat kamar mandi.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain di kamar tidurnya seperti plastik klip, sendok dari sedotan, handphone, timbangan digital di mana barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan dan uang hasil penjualan sebesar Rp700 ribu dirampas untuk negara.

Pria yang diamankan pada Rabu (5/4/2017) itu melakukan perbuatannya setelah ia diminta Arul seorang narapidana untuk mengantar pesanan sabu untuk para langganannya. Sabu tersebut awalnya sebanyak 25 gram.

Setelah diantar ke sejumlah pemesan sabu tersebut hanya tersisa yang diamankan petugas dari tangannya itu saja, hingga pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir itu dibawa ke kantor polisi.

Has nekat mengantar sabu itu demi upah Rp2,5 juta, atas vonis itu usai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Norhajiah terdakwa menyatakan menerima. (NACO/B-5)

Berita Terbaru