Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Ulin Ilegal, Puluhan Warga Karang Taba Menginap di Mapolres Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Oktober 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Puluhan warga Desa Karang Taba datang dan menginap di sekitar Mapolres Lamandau. Di antara puluhan orang itu, ada Kades Karang Taba, Camat Lamandau dan salah seorang anggota DPRD Lamandau. Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan polisi yang telah mengamankan 306 kayu ulin yang akan digunakan untuk pembangunan tribun lapangan sepak bola Desa Karang Taba.

Kapolres Lamandau, AKBP Andhika Kelana Wirana, mengatakan, pihaknya memang mengamankan tiga unit kendaraan yang memuat sedikitnya 306 potong kayu jenis ulin berbagai ukuran, di wilayah Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau, Senin (2/10/2017). Kayu tersebut dimuat dalam dua unit dumptruk serta satu unit pikap.

Berdasarkan keterangan polisi, kayu tersebut diangkut dari area salah satu perusahaan. "Berawal dari informasi masyarakat, kita berhasil mengamankan dua dumptruk dan satu pikap yang memuat kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap AKBP Andhika Kelana Wirana, Selasa (3/9/2017).

Dirinya menyebut, pengamanan ketiga unit kendaraan yang memuat kayu ulin tanpa dokumen yang sah itu terjadi pada Senin (2/9/2017) sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasinya, di dekat Portal salah satu Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang berjarak sekitar 10 kilometer dari akses jalan negara, Trans Kalimantan, Desa Karang Taba, Kecamatan Lamandau.

Meskipun pengamanan terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, aparat kepolisian baru bisa membawa tiga unit kendaraan pembawa kayu ilegal itu ke Mapolres sekitar pukul 19.30 WIB. Hal tersebut karena ada proses negosiasi dengan puluhan masyarakat Desa Karang Taba, yang sempat melakukan penolakan. Masyarakat beralasan jika kayu yang diamankan itu untuk keperluan pembangunan tribun lapangan sepak bola Desa Karang Taba.

"Saat kita amankan, sempat ada penolakan dari sekitar 32 orang warga di sana (Karang Taba), mereka menolak kendaraan dan kayunya kita amankan dan kita bawa. Tapi kita terus jelaskan pokok masalahnya hingga akhirnya truk dan kayunya bisa dibawa ke Mapolres," jelas Kapolres Andhika yang juga turut ke lapangan.

Selain mengamankan tiga unit kendaraan yang masing-masing bernopol KH 8701 FD, D 9739 VA (dumptruk), serta KH 8339 RB, polisi juga mengamankan tiga sopir angkutan tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Meski begitu, status hukum ketiga sopir masih sebagai saksi.

Atas dugaan pelanggaran hukum ini, kepolisian menyangkakan Undang-Undang Nomor 18/2013, Pasal 83 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru