Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Raja Ampat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Residivis Pembunuhan Dituntut Lebih Berat dari Rekannya

  • Oleh Naco
  • 03 Oktober 2017 - 17:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TM, residivis kasus pembunuhan dituntut lebih berat dari rekannya PAF. Tuntutan dibacakan Selasa (3/10/2017) di Pengadilan Negeri Sampit oleh JPU Kejari Kotim Siska Purnama Sari.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 KUHP, kata Jaksa dalam tuntutannya itu.

TM dituntut pidana penjara selama dua tahun, dengan pertimbangan residivis kasus pembunuhan, meresahkan masyarakat dan membuat korban selain alami kerugian korban harus mengalami cidera lama setelah kakinya patah usai dijambret keduanya.

Sementara, PAF dituntut selama 20 bulan penjara.

TM yang merupakan warga Jalan Usman Harun RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan PAF warga Jalan Cristopel Mihing gang Pendawa, RT 59 RW 6 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang melakukan aksi jambret itu pada Selasa (30/5/2017) mereka menjambret korban Masniah.

Saat melintas di Jalan Cristopel Mihing kedua terdakwa melihat Masniah lewat menggunakan motor Honda Scoopy, keduanya langsung membuntutinya. Sesampainya di Jalan Sukabumi depan Toko Nazwa Kelurahan Baamang Hilir, terdakwa memepet korban dan TM menarik tas yang dibawa korban saat itu hingga mengakibatkan korban terjatuh.

Setelah berhasil kedua terdakwa tancap gas kabur menuju SDN 1 Baamang Hulu, sesampainya di SD itu mereka membuka isi tas yang berisi satu unit handphone, uang Rp200 ribu, dan KTP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru