Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pendaftaran dan Penerimaan Salinan Bukti Keanggotaan Parpol Dimulai Hari Ini

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 03 Oktober 2017 - 20:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Sejumlah tahapan untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Lamandau periode 2018-2023 sudah dimulai sejak Agustus 2017. Bahkan, Selasa (3/10/2017) hari ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Lamandau juga melaksanakan tahapan untuk pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, yakni tahapan pendaftaran dan penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik (Parpol).

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Lamandau, Daang Padoma, saat dikonfirmasi Selasa (3/10/2017). "Sesuai dengan PKPU nomor 7 tahun 2017 tentang program, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019, sejak Selasa hari ini KPU Lamandau juga membuka penerimaan salinan bukti keanggotaan partai politik (Parpol)," katanya.

Ia juga menyebut, untuk pendaftaran parpol itu dilaksanakan secara berjenjang. Dimana seluruh Parpol yang ingin menjadi peserta Pemilu tahun 2019 harus mendaftar di KPU pusat, dengan waktu pendaftarannya dimulai dari tanggal 3 hingga 16 Oktober 2017 ini.

Sedangkan, lanjut pria yang akrab disapas Erik itu, untuk tugas KPU kabupaten/kota yang dalam hal ini termasuk KPU Lamandau hanya menerima salinan bukti keanggotaan Parpol yang sudah mendaftar di KPU pusat. "Karena sistemnya on line, maka ketika Parpol sudah mendaftar di KPU pusat, maka langsung bisa dilihat di KPU Kabupaten/kota, termasuk di KPU Kabupaten Lamandau," jelasnya.

Namun, sambung dia lagi, untuk di KPU Lamandau, di hari pertama dibukanya penerimaan salinan bukti keanggotaan Parpol, belum ada satupun Parpol yang menyerahkan ke kita (KPU Lamandau). "Hari ini, beberap pengurus Parpol di kabupaten Lamandau, seperti PAN, NasDem dan Partai Idaman baru sebatas konsultasi saja," ujarnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru