Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pusat yang Tentukan Data Perekaman KTP Siap Cetak

  • Oleh Koko Sulistyo
  • 03 Oktober 2017 - 22:06 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Agus Suparji mengatakan bahwa yang menentukan Data Perekaman Siap Cetak atau Print Ready Record (PRR) adalah pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau untuk perekaman e-KTP 5 menit selesai tetapi untuk data yang di upload ke server pusat untuk ditunggalkan atau datanya tidak ganda dengan data di wilayah lain itu yang butuh proses dan yang berhak melakukan penunggalan adalah pusat," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kabupaten Kotawaringin Barat, Agus Suparji kepada Borneonews, Selasa (3/10/2017).

Ia menerangkan karena banyak terjadi kasus adanya perekaman ganda yaitu masyarakat melakukan perekaman di dua wilayah sehingga pusat melakukan penunggalan terhadap data perekaman dan yang berwenang adalah pusat. Namun nanti setelah data perekaman dinyatakan tunggal atau tidak ganda maka akan direspon ke Disdukcapil Kobar untuk siap di lakukan cetak fisik KTP-nya.

Namun, sangat disayangkan bahwa ketika data perekaman yang dikirim ke pusat dan sudah dinyatakan tunggal oleh Dirjen Dukcapil dan siap untuk dicetak fisik KTP justru blangko mengalami kekosongan sehingga menjadi terhalang.

Hal ini disebabkan jumlah blangko yang dicetak oleh pusat mempunyai keterbatasan dan blangko tersebut kewenangan pusat melalui anggaran APBN dan tidak boleh daerah melalui anggaran APBD mencetaknya.

"Karena disinyalir ada daerah yang tidak menggunakan dan hanya menyimpan blangko sehingga pusat memakai strategi tersebut yakni misal kita di kasih 5000 habis dalam empat hari kita bisa mengajukan lagi, belum ada daerah yang diberi blangko sampai 10 ribu," ungkap Agus.

Untuk diketahui Disdukcapil Kobar berdasarkan Print Ready Record (PRR) atau data rekam siap cetak posisi sampai akhir September 2017 ada sebanyak 27.140. Jumlah ini respon data server dari Dirjend Dukcapil Pusat. (KOKO SULISTYO/B-8).

Berita Terbaru