Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bangka Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPRD: Pergub SPK Belum Tentu Mengarah ke Pungli

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 04 Oktober 2017 - 06:56 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pihak DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi biasa apa yang terjadi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27/2017 yang saat ini sedang disupervisi oleh delapan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Pusat.

Kesiapan gubernur mengevaluasi Pergub tersebut, jusru mendapat dukungan DPRD Kalteng. Ketua Komisi A DPRD Kalteng Y Freddy Ering menilai Pergub Nomor 27/2017 tentang Penerimaan Dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng tidak menjurus ke arah pungutan liar (Pungli).

'Sumbangan pihak ketiga yang telah diterima belum tentu kategori pungli. Dan tim Saber hanya meminta Pergub tersebut dievaluasi. Kalau berdasarkan statement tim saber pungli, diminta dievaluasi saja untuk diteliti dan dilihat apakah ada yang melanggar atau tidak kan' kata Freddy, Rabu (4/10/2017).

Politisi PDI Perjuangan ini juga menyarankan agar legalitas dalam mendasari sumbangan pihak ketiga sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) lebih baik dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) saja.

Ia mengapresiasi 'turunnya' aparat yang merekomendasikan untuk segera dievaluasi. Sudah sewajarnya karena itu berkaitan dengan pungutan. Sehingga harus cermat melihat bentuk atau objek pungutan itu, agar tidak bertentangan dengan perundangan berlaku.

'Dalam upaya melakukan pungutan untuk penerimaan daerah, semua harus dicermati agar tidak salah. Kami usulkan agar Pergub 27/2017 tersebut dibahas secara komperhensif bersama dewan dan dibuat dalam bentuk Perda. Hal ini untuk menghindari apabila bertentangan dengan peraturan di atasnya,' beber dia. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru