Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pematangsiantar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambahan Pasal 200 terhadap Kasus Perusakan Rujab Bupati Kapuas Dinilai Tepat

  • Oleh Hamdi
  • 04 Oktober 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tindakan Kejaksaan Negri (Kejari) Kapuas untuk menambahkan pasal 200 ayat 1 terhadap kasus perusakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dinilai sudah tepat. Hal ini diungkapkan Ketua KAHMI Kapuas, M Jalaluddin.

Dirinya mengapresiasi tindakan Kejaksaan Negri (Kejari) Kapuas terhadap kasus perusakan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas yang dilakukan oleh tersangka BDM.

Hal tersebut disampaikannya kepada Borneonews, Rabu (4/10/2017) melalui via telepon. "Kami patut mengapresiasi kepada penegak hukum khususnya Kejaksaan, yang ingin meningkatkan kasusnya dengan menambahkan pasal 200 ayat 1," ungkap Jalal sapaannya.

Karena, sambungnya, melakukan perusakan Rumah Jabatan dan diganjar pasal 406 ayat 1 terlalu ringan. "Oleh karena itu, kami sangat mendukung kepada penyidik untuk segera menyelesaikan berkas perkaranya agar kasusnya bisa ditingkatkan menjadi P21," dorongnya.

Kepada pemerintah, kata Jalal, khususnya Bupati Kapuas agar mendukung penegak hukum dalam menyesaikan kasus tersebut agar bisa berjalan dengan cepat dan tuntas dengan menjunjung asas keadilan dan profesionalisme hukum. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru