Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Resedivis Pembunuhan Ini Bakal Lama Dipenjara

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2017 - 12:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - TM (26) bakal lama dipenjara. Setelah kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang pertama dia terancam hukuman dua tahun penjara dan kini kasus kedua dia akan kembali disidangkan.

Setelah penyidik Polres Kotim Rabu (4/10/2017) melimpahkan berkas tahap II ke JPU Kejari Kotim, Bruriyanto Sukahar, di mana dalam kasus keduanya ini korbannya Maswati alias Imas.

Aksi itu dilakukan TM bersama PAF pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Cristopel Mihing tepatnya depan Gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kotim.

Sementara itu dalam kasus pertama, korban keduanya Masniah. Dalam kasus ini TM dan PAF tinggal menunggu vonis Pengadilan Negeri Sampit. Setelah Takdir dituntut dua tahun dan PAF dituntut 20 bulan penjara.

Ini kasus kedua kalian ya, padahal kemarin baru dituntut, kata Bruriyanto kepada keduanya.

TM yang merupakan warga Jalan Usman Harun, Nomor 54 RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan PAF (23) warga Jalan Cristopel Mihing, gang Pandawa Nomor 10 RT 59 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang

Ditanya jaksa atas perbuatannya itu tersangka lebih banyak mengaku tidak tahu lagi seperti apa aksi mereka itu.

Apalagi TM saat ditanya jaksa lebih banyak memilih diam dan menunduk. Sudah lupa pak, tidak ingat, tandas TM.

Dalam waktu dekat keduanya akan kembali disidangkan, dari catatan kriminalnya ini kasus ketiga yang menjerat TMsetelah sebelumnya terlibat kasus pembunuhan dan jambret, sementara PAF ini kedua kalinya setelah sebelumnya terjerat kasus serupa. (NACO/B-6)

Berita Terbaru