Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Batam Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PP Soal Lahan Gambut Jangan Sampai Ganggu Investasi

  • Oleh Nedelya Ramadhani
  • 04 Oktober 2017 - 16:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Penerapan peraturan pemerintah terkait perlindungan lahan gambut diharapkan tidak sampai mengganggu investasi yang sudah ditanamkan.

Untuk itu, industri sawit nasional membutuhkan kepastian hukum dan pelaku usaha sawit meminta PP No.57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dan perangkat peraturan pelaksana lainnya tidak diberlakukan untuk investasi yang telah berjalan.

"Pelaku usaha sepakat dengan pemerintah bahwa aturan tersebut diterbitkan agar tidak lagi terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pelaku usaha tidak meminta aturan tersebut dicabut, hanya saja perlu ada penyesuaian agar investasi yang sudah ada tidak terhambat," kata Ketua Bidang Agraria dan Tata Ruang Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono, di Jakarta.

Dalam penetapan peta indikatif kawasan hidrologis gambut (KHG) misalnya, seharusnya mempertimbangkan kondisi sebenarnya di lapangan. Apabila perkebunan masuk dalam KHG maka harus ada kewajiban pemulihan.

"Untuk memulihkan membutuhkan investasi, di sisi lain pemulihan dibatasi satu daur. Padahal, di situ ada investasi, ada manusia, ada sekolah, bank juga sudah masuk, apa nanti malah tidak menimbulkan masalah baru, belum lagi ketentuan muka air tanah 40 cm, kondisi di lapangan tidak memungkinkan dipatok (sebesar itu)," papar Eddy.

PP No. 57/2016 terbit pada akhir 2016 untuk merevisi PP No. 71/2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Menindaklanjuti terbitnya PP No. 57 Tahun 2016 tersebut, Menteri LHK Siti Nurbaya menerbitkan empat peraturan menteri dan tiga di antaranya dinilai menghambat industri sawit, yakni Permen LHK No. 14/2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Inventarisasi dan Penetapan Fungsi Ekosistem Gambut, Permen LHK No. 15/2017 tentang Tata Cara Pengukuran Muka Air Tanah di Titik Penataan Ekosistem Gambut, dan Permen LHK No. 16/2017 tentang Pedoman Teknis Pemulihan Ekosistem Gambut. (NEDELYA RAMADHANI/m)

Berita Terbaru