Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Akhirnya Tiga Sopir Pengangkut Kayu Ulin di Desa Karang Taba itu Jadi Tersangka

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 04 Oktober 2017 - 18:36 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau akhirnya dengan resmi menetapkan tiga orang sopir angkutan yang mengangkut kayu ulin tanpa dokumen sah di Desa Karang Taba, kecamatan Lamandau, menjadi tersangka.

"Semula, status ketiga sopir tersebut hanya sebatas saksi. Namun saat ini sudah kita naikan statusnya menjadi tersangka," ungkap Kapolres Lamandau, AKBP. Andhika Kelana Wiratama, saat dikonfirmasi, Rabu (4/10/2017) siang.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap ketiga sopir tersebut sudah susuai prosedur, pihaknya juga mengaku memiliki alat bukti yang cukup atas perkara itu.

Ketiga sopir yang juga merupakan warga desa Karang Taba itu yakni PN (40), AT (29) dan AH (38). Kesemuanya resmi ditetapkan menjadi tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik polres Lamandau dalam 1x24 jam dalam statusnya sebagai saksi.

"Sehingga, atas dugaan pelanggaran hukum ini, kepolisian menyangkakan undang-undang nomor 18 tahun 2013, pasal 83 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Selain itu, polres juga memastikan bahwa ketiga tersangka tersebut resmi ditahan di ruang tahanan sementara Polres Lamandau. "(Ketiganya) kita tahan. Kenapa ditahan Itu sudah masuk ranah subjektivitas penyidik," tukasnya.

Diketahui, sedikitnya 306 potong kayu ulin olahan berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah berhasil diamankan pihak Kepolisian Resor (Polres) Lamandau pada Senin (2/10/2017) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Ratusan potong kayu ulin itu dimuat dalam 2 unit dumptruck dan 1 pikap. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru