Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Batanghari Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Termakan Rayuan Gombal, 'Mahkota' Siswi SMP Direnggut Kekasih

  • Oleh Naco
  • 04 Oktober 2017 - 19:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asuslia berusia 16 mulai disidangkan secara marathon di Pengadilan Negeri Sampit. Korban yang masih berusia 16 tahun menjadi korbannya.

Semua keterangan saksi sudah didengarkan, terdakwa tidak menyangkal sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan, kata JPU Kejari Seruyan, Immanuel, usai sidang tertutup itu, Rabu (4/10/2017).

Pelajar SMP ini menyetubuhi kekasihnya tersebut sebanyak tiga kali yakni pada 20 April, 24 April dan 27 April 2017 di kediaman orang tua terdakwa, mess karyawan sebuah perusahaan di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Aksi pertama terdakwa dilakukan dengan cara merayu korban meminta pembuktian cinta mereka, salah satunya mengajak korban yang masih perawan tersebut berhubungan badan. Korban mengiyakan, meski merasa takut, namun korban tidak menolak. 

Kemudian, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya tersebut hingga tiga kali. Aksi terakhir ia menyetubuhi korban dengan cara meminta korban berbohong kepada orang tuanya, agar pura-pura mengikuti les. (NACO/B-11)

Berita Terbaru