Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Solok Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengedar Ini Tertangkap Tangan Usai Konsumennya Melempar Zenith ke Jalanan

  • Oleh Hamdi
  • 05 Oktober 2017 - 12:40 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - SU (42), pengedar carnophen atau zenith tertangkap tangan setelah konsumennya melemparkan barang haram miliknya ke pinggir jalan. Pembeli zenith tersebut spontan membuang obat daftar G ke jalanan karena melihat anggota Polsek Kapuas Murung patroli.

Melihat dua pemuda yang mencurigakan berdiri di depan warung, polisi lantas mendekati mereka. Salah seorang pemuda tersebut melemparkan sesuatu ke pinggir jalan. Ternyata, yang dilempar adalah zenith.

Obat zenith tersebut ternyata dibeli dari warung milik SU. Tanpa menunggu lagi, kedua personel tersebut langsung bergerak menuju warung SU. Setelah diberikan pertanyaan serta dihadapkan dengan kedua pemuda tadi, SU mengakui bahwa dirinya yang menjual obat tersebut.

Kapolsek Kapuas Murung Ipda Subandi mengatakan, penangkapan tersangka SU bermula saat personelnya melakukan patroli di Jalan Pemuda Km 30 Desa Muara Dadahup, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas.

"Pada saat itu, personel kami curiga terhadap aktivitas dua orang pemuda yang sedang berdiri di pinggir jalan depan sebuah warung, setelah didekati salah seorang pemuda tersebut melemparkan sesuatu di pinggir jalan, setelah diambil dan dicek ternyata barang itu adalah obat zenit sebanyak tiga keping yang dibeli di warung milik tersangka SU," tutur Ipda Subandi, Kamis (05/10/2017) melalui pesan singkatnya.

Karena mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dan keahlian, SU digelandang ke Polsek Kapuas Murung, berikut barang bukti berupa tiga keping (30 butir) obat zenith serta uang diduga hasil penjualan sebesar Rp100 ribu. Pelaku akan dikenakan pasal 197 jo pasal 196 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "Kami juga menginstruksikan kepada anggota Polsek untuk terus memerangi peredaran obat daftar G apapun merknya, meskipun hanya lima butir kami akan tindak tegas para pengedarnya yang berada di wilayah Kecamatan Kapuas murung dan Kecamatan Dadahup karena obat-obatan ini sangat merusak generasi muda," pungkas Ipda Subandi. (HAMDI/B-2)

Berita Terbaru