Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Sungai Penuh Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Pertambangan di Lahan HGU PT AGU

  • Oleh Ramadani
  • 06 Oktober 2017 - 20:00 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh ' Adanya aktivitas pertambangan di lahan HGU milik perusahaan sawit PT Antang Ganda Utama (AGU) yang dikerjakan PT Fontana, menjadi permasalahan yang sudah lama disoroti masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Gerakan Pemuda Dayak (Gerdayak) Indonesia Kabupaten Barito Utara Saprudin S Tingan, Jumat (6/10/2017).

'Saya menduga terjadi pelanggaran hukum, karena ada pengalihan dari perkebunan ke pertambangan tanpa adanya izin dari pihak terkait. Begitu pula penggarapan lahan yang dilakukan di dalam areal hutan produksi. Saya siap adu data dengan PT AGU,' kata Saprudin.

Pernyatan itu juga secara gamblang disampaikan Saprudin saat mediasi antara warga tujuh desa dengan PT AGU yang difasilitasi Pemkab Barito Utara. Sayangnya, pertanyaan Ketua Gerdayak itu belum mendapatkan jawaban, baik dari pihak perusahaan maupun Pemkab Barito Utara. Karena urusan tambang kini sudah diambil alih pemerintah provinsi.

Saat itu, sebenarnya Saprudin hendak membeberkan data yang ada dalam laptopnya tentang dugaan pelanggaran PT AGU. Tetapi waktu yang disediakan tidak cukup dan dia dipersilakan membeberkannya pada forum yang lain.

Sementara itu, Plantation Controller PT AGU Sukriadi, menyatakan secara garis besar perusahaannya memiliki tiga SK Hak Guna Usaha (HGU), yakni pada 1994 seluas 3.257 hektare, 2004 seluas 6.342,66 hektare, dan 2005 seluas 8.436 hektare.

Tetapi berdasarkan laman Dinas Pertambangan Provinsi Kalteng tertera PT Fontana Rosources mengantongi SK Nomor 188.45/42/2010 dengan luas lahan 6.660 hektare, masa berlaku izin eksplorasi 2 Februari 2010 sampai dengan 2 Februari 2014 berlokasi di Desa Bintang Ninggi I, Bintang Ninggi II, dan Butong, Kecamatan Teweh Tengah. 'Perusahaan tambang itu di daerah Kandau F dan Maliau,' sebut seorang warga Desa Bukit Sawit.

Begitu pula keterangan dari anggota DPRD yang menjadi Ketua Pansus PT AGU, Tajeri. Ia mengatakan, sesuai dengan hasil konsultasi tim Pansus dengan kementerian terkait tidak dibenarkan adanya perusahaan tambang di atas lahan perkebunan.

'Pansus segera menyelesaikan tugas, karena begitu banyak laporan, data, dan desakan dari masyarakat,' ujar Tajeri. (RAMADANI/B-3)

Berita Terbaru