Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pohuwato Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Plt Sekda Sebut Pemprov Sedang Kaji Sumbangan Pihak Ketiga

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 06 Oktober 2017 - 22:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Mugeni menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengkaji tentang pungutan sumbangan pihak ketiga (SPK) dari perusahaan, termasuk landasan hukum seperti yang diungkit tim Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) pusat.

Pemerintah Provinsi Kalteng memang baru saja menerima belasan miliar dari hasil memungut sumbangan pihak ketiga yang pada dasarnya bersifat sukarela. Mugeni mengatakan, hasil pungutan itu menjadi hal yang harus dicermati. Apakah harus dikembalikan atau bisa digunakan

'Saat ini masih terus dalam kajian kami. Apakah nanti dikembalikan kepada pihak pemberi atau dapat langsung digunakan pemprov untuk masuk sebagai dana pembangunan. Dana dari pihak ketiga (perusahaan) itu, kan langsung masuk masuk ke kas daerah, tidak liar atau masuk ke mana-mana,' sebutnya, Jumat (6/10/2017).

'Kalau aturan memang mengharuskan agar dikembalikan, ya akan kita lakukan. Itu kalau memang menurut aturan harus dilakukan, begitu pula sebaliknya. Makanya kita kaji dan hasilnya akan dikonsultasikan kepada kementerian terkait dan Tim Saber Pungli pusat,' lanjut dia.

Mugeni menyebutkan, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemprov Kalteng, tidak menjurus ke arah pungutan liar (pungli). Karena itu, ia menegaskan dasar hukum menarik SPK itu bukan dicabut, melainkan hanya dihentikan sementara. 'Hanya harus disempurnakan,' tutupnya. (ROZIQIN/B-3)

Berita Terbaru