Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bengkulu Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Panwas Usul Pilkada Lamandau 2018 Ditunda, Jika...

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 07 Oktober 2017 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Panitia Pengawas (Panwas) kabupaten Lamandau berharap agar Bupati Lamandau segera menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) yang berfungsi sebagai alat penyelenggara dalam menyelenggarakan Pilkada.

Jika tidak, tidak menutup kemungkinan pada akhirnya Panwas akan menyampaikan usulan agar KPU menunda pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lamandau tahun 2018 mendatang.

"Jika NPHD-nya tidak kunjung ditandatangani tentu akan menghambat ruang gerak Panwas dalam menjalankan tugas dan fungsinya, karena kami tidak memiliki anggaran. Apabila hal itu terjadi tentu panwas akan mengusulkan Pilkada Lamandau 2018 mendatang untuk ditunda saja," tegas ketua Panwas Lamandau, Bedi Dahaban, kepada borneonews.co.id, Sabtu (7/10/2017).

Bedi menyebut, kemungkinan tersebut bukanlah suatu ancaman, melainkan konsekuensi logis dampak dari tidak kunjung ditandatanganinya NPHD yang menjadi dasar serta sumber anggaran Panwas untuk menjalankan hak dan kewajiban.

Sebenarnya, slot dana hibah untuk Panwas Lamandau sudah tersedia sebesar Rp3,8 miliar. Artinya, kata dia, posisi saat ini tinggal menunggu kepala daerah untuk menandatangani NPHD-nya agar anggaran dapat segera dicairkan.

"Sebetulnya kami harapkan NPHD-nya segera ditandatangani, karena banyak kegiatan Panwas yang sudah mulai, bahkan saat ini tengah berjalan baik untuk hajat Pilkada 2018 maupun Pemilu 2019, misalnya proses rekrutmen Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) termasuk juga pengawasan pendaftaran parpol yang sudah dibuka beberapa hari lalu. Itu semua perlu anggaran," jelas Bedi.

Dirinya juga menilai, jika pada akhirnya NPHD tidak kunjung ditandatangani hingga Panwas terpaksa mengusulkan penundaan Pilkada 2018, maka akan sangat mencoreng nama baik daerah dan pemerintahan. Pasalnya, kata dia, hal itu secara tidak langsung menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mendukung penyelenggaraan pesta demokrasi di tingkat lokal.

"Kalau melihat ketentuan, NPHD itu harusnya segera ditandatangani tidak lama sejak Panwas resmi dilantik. Tapi di Lamandau kami dilantik sudah hampir dua bulan dan penandatanganan NPHD hingga kini masih belum terealisasi," keluhnya.

Selain soal NPHD, Panwas Lamandau juga berharap agar pemkab dapat memperhatikan sarana dan prasarana Panwas saat ini, yang ssebetulnya telah disanggupi sebelumnya. "Perihal sapras, beberapa waktu lalu pemkab juga telah menyanggupi penyediaan sarana dan prasarana, khususnya kantor dan fasilitas penunjangnya, tapi masih juga belum sepenuhnya," tutur dia.

Diketahui, Panwas Lamandau baru saja menempati kantor yang semula merupakan sekretariat KORPRI Lamandau di kompleks perkantoran Bukit Hibut Barat-Nanga Bulik. Fasilitasnya pun masih sangat minim, karena di dalam kantor itu hanya berisi satu set sofa tamu dan dua meja tanpa kursi. Karena keterbatasan itu, untuk melaksanakan rapat atau kegiatan lain, para komisionernya harus duduk lesehan. (HENDI NURFALAH/B-2)

Berita Terbaru