Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Purworejo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PWI Kotim Sesalkan Sikap Kepala BPN yang Usir Wartawan

  • Oleh Naco
  • 07 Oktober 2017 - 19:10 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotawaringin Timur menyesalkan insiden pengusiran terhadap wartawan yang dilakukan Kepala BPN Kotim Arya Ismana saat liputan penggeledahan di kantor BPN Kotim.

"Padahal wartawan melaksanakan tugasnya sesuai amanat undang-undang. Ada kode etik jurnalistik yang menjadi pegangan wartawan dalam menjalankan tugas," kata Ketua PWI Kotim, Andri Rizki Agustian, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Andri, apabila dihalang-halangi itu sama saja pihak yang menghalangi adalah menentang amanat undang-undang tersebut. Bahkan sikap kepala BPN tentunya menuai tanda tanya.

"Di era keterbukaan informasi sekarang masih ada pejabat yang menghalangi tugas wartawan. Apalagi dalam kegiatan penggeledahan itu wewenang kejaksaan dan kita dipersilahkan untuk liputan oleh institusi hukum. kenapa malah pihak BPN yang mengusir. Ini sangat disayangkan," tegasnya.

Apalagi kasus pertanahan ini erat kaitannya dengan masyarakat banyak. Di situ ada peran wartawan sebagai kontrol sosial. Mengingat dalam UU pers disebutkan pihak yang menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana dua tahun penjara denda 500 juta.

Menurut Andri, yang perlu diingat BPN adalah institusi pelayanan publik dan bukan institusi kepentingan pribadi atau sekelompok orang.

Ada pejabat pelayanan publik yang alergi terhadap wartawan di saat sekarang adalah kemunduran sikap dan pola pikir di zaman keterbukaan informasi saat ini

Apa yang dilakukan Pejabat BPN itu telah mengahalang-halangi kerja kerja pers dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers dan UU Nomor 14 tahun tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Perbuatan yang dilakukan pejabat BPN itu dapat berkonsekuensi hukum," tegasnya. Lanjut Andri harus diketahui kerja pers memiliki stantar dan batasan peliputan serta kode etik pada saat menjalankan tugas.

"Kami punya standar kerja pada saat peliputan. Yang tidak bisa diliput dan mengambil gambar seperti rapat pembahasan tentang keamanan negara, keamanan presiden saat melakukan kunjungan kerja, peradilan anak, rapat internal penyidik, sidang asusila serta menyangkut dengan rahasia negara. Kalau hanya pengambilan dokumen oleh penyidik sangat keliru jika dibatasi," tegasnya lagi.

Terkait kasus ini menurut Andri, mereka akan mengedepankan langkah persuasif terlebih dulu. "Kita tidak ingin kejadian serupa terulang ke depannya," tutupnya. (NACO/B-6)

Berita Terbaru