Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dilarang Merokok di Area Pendidikan

  • Oleh Testi Priscilla
  • 09 Oktober 2017 - 10:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dilarang merokok di area pendidikan. Hal ini sudah berulang kali disampaikan dan telah ditulis dalam bentuk pengumuman di lingkungan sekolah.

Namun ternyata tetap saja ada yang bebal tidak mematuhinya. Karenanya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya merasa harus turun tangan untuk menertibkan hal tersebut.

"Bagi Anda para perokok, harap berhati-hati. Jangan coba-coba nekat merokok di area pendidikan. Jika tidak, Anda akan berurusan dengan Satpol PP Kota Palangka Raya," pesan Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Baru I Sangkai, Senin (9/10/2017).

Menurut Baru, pihaknya akan secara rutin menggelar razia perokok di area pendidikan.

"Lingkungan pendidikan merupakan salah satu kawasan tanpa rokok (KTR) makanya kami akan menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR, salah satunya memastikan area pendidikan bebas dari perokok," pungkasnya. (TESTI PRISCILLA/m)

Berita Terbaru