Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nunukan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hakim ke Palangka Raya, Agenda Sidan Perdana 4 ASN Kobar Ditunda

  • Oleh Wahyu Krida
  • 09 Oktober 2017 - 17:42 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang perdana empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait sengketa lahan Balai Benih Pertanian, Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang rencananya digelar Senin (9/10/2017) ditunda satu minggu kemudian. Pasalnya, hakim yang menyidangkan perkara tersebut ada keperluan ke Palangka Raya.

"Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan oleh PN Pangkalan Bun, sebenarnya hari ini adalah sidang perdana perkara tersebut dengan agenda pembacaan dakwaan. Namun berdasarkan info dari Kasi Pidum Acep Subhan, rupanya sidang ditunda seminggu lantaran hakim ada keperluan di Palangka Raya," kata Kasi Intel dan Humas Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Bun Harengga Berlian kepada Borneonews di ruang kerjanya, Senin (9/10/2017).

Menurut Harengga, hal itu bisa saja dilakukan meski pengacara para terdakwa Rahmadi G Lentam sedang melakukan gugatan pra peradilan dan proses itu masih berjalan di PN Palangka Raya. Sebab sidang perdana pra peradilan tanggal 4 Oktober.

"Karena proses sidang ini kami anggap sesuai prosedur. Karena setelah sebuah perkara sudah masuk tahap dua dan dilimpahkan ke PN Pangkalan Bun 3 Oktober lalu, artinya proses sidang bisa saja digelar," jelasnya.

Saat ditanya soal apakah sidang akan tetap dilanjutkan jika gugatan pra peradilan dimenangkan para terdakwa, Harengga enggan berkomentar soal itu. "Mohon maaf kami tidak bisa berkomentar mengenai hal tersebut," kata dia.

Sebelumnya empat ASN digugat ahli waris dari Brata Ruswanda yang kemudian masuk ke ranah pidana atas dugaan pemalsuan dokumen yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) atau mantan Kadistanak Ahmad Yadi, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Rosihan Pribadi, Sekretaris Distanak Lukmansyah dan Bagian aset Distanak Mila Karmila, (WAHYU KRIDA/B-8)

Berita Terbaru