Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BPPRD Gali Potensi Pajak Penggunaan Air Bawah Tanah

  • 09 Oktober 2017 - 18:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kapuas Andreas Nuah mengatakan saat ini pihaknya sedang menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak penggunaan air bawah tanah. Pajak ini diperuntukan khusus untuk perusahaan swasta dan bukan untuk perorangan.

"Kami sudah melakukan sosialiasi dan imbauan kepada perusahaan yang memanfaatkan air bawah tanah untuk membayar pajak," kata Andreas Nuah saat ditemui Borneonews di kantornya, Senin(9/10/2017).

Menurut Andreas, saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan pemakaian air bawah tanah oleh Perkebunan Besar Swasta (PBS) kelapa sawit yaitu PT Globalindo Agung Lestari(GAL), PT Lifere dan PT Graha Inti Jaya.

"Saat ini kita masih lakukan perhitungan kasar persatu orang,kalau menghabiskan air berapa kubik untuk Mandi, Cuci dan Kakus (MCK). Ini sesuia dengan Peraturan Daerah (Perda) No 15 Tahun 2010 Tentang pajak Daerah," ungkap dia.

Ia berharap ke depan setiap PBS yang memanfaatkan air bawah tanah agar memasang meteran. Sehingga pemakaian air bisa dihitung. Target pendapatan dari pajak air bawah tanah ini satu tahun hanya dipatok Rp20 juta saja.

"Kita akan pikirkan untuk pemasangan meteran. Apakah Pemerintah daerah yang memasang atau pihak perusahaan, karena kondisi di lapangan bukan satu saja pemakai tapi disalurkan ke banyak tempat. Kami targetkan dalam waktu 3 bulan Oktober,November dan Desember 2017 ini bisa tercapai," pungkasnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-8)


TAGS:

Berita Terbaru