Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Semarang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Syarat untuk Calon Anggota PPK dan PPS

  • Oleh Abdul Gofur
  • 09 Oktober 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan menetapkan syarat bagi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) pada pilkada serentak 2018 mendatang.

"Syaratnya seperti Warga Negara Indonesia, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan UUD Republik Indonesia tahun 1945. Selanjutnya, cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945," katanya.

Kemudian, berusia minimal 17 tahun, dan berpendidikan minimal SLTA sederajat, dan berdomisili di wilayah PPK. Selanjutnya mampu secara jasmani dan rohani, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Berikutnya calon tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota parpol. Dibuktikannya, dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru