Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepulauan Selayar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pegawai DPU yang Terlibat Narkoba akan Langsung Diproses Hukum

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 09 Oktober 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Machmoer, menegaskan jika ada pegawainya yang terlibat narkoba akan diproses hukum. Kemudian, sanksi terberatnya secara kedinasan adalah pemecatan.

"Kalau pegawai yang terlibat narkoba itu honorer, secara otomatis diberhentikan. Sudah ada surat perjanjiannya di awal masuk kerja. Kalau PNS, akan kami serahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Tidak menutup kemungkinan juga akan dipecat," kata Machmoer, Senin (9/10/2017).

Dinas PU melaksanakan tes urine dengan tujuan agar semua pegawai bersih dari narkoba. "Narkoba itu memiliki dampak negatif. Sering malas-malasan, bohong, dan lainnya. Sehingga mengganggu pekerjaan dan itulah yang tidak saya inginkan," tegas Machmoer.

Tes urine sudah digelar tiga kali dalam tahun ini. Juga sebagai salah bentuk dukungan terhadap program nasional terkait narkoba. "Saya berharap tidak ada pegawai yang positif narkoba," pungkasnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru