Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Serang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengusaha Walet di Kotim Pertanyakan Pungutan Pajak

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 10 Oktober 2017 - 17:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Hingga saat ini sejumlah pengusaha burung walet di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mempertanyakan pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah daerah.

Karena walaupun dipungut, namun izin dari usaha walet tidak dikeluarkan. Menanggapi masalah ini Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda Kotim Marjuki masih akan melakukan koordinasi dengan dinas perizinan.

"Memang untuk masalah ini yang dipermasalahkan oleh pihak pengusaha, namun kami akan segera koordinasikan dengan dinas perizinan," ujarnya.

Sementara itu untuk sarang walet merupakan salah satu potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa dioptimalkan penggarapannya melalaui pajak dan retribusi sarang burung walet. Bahkan hingga saat ini capaian targetnya sudah 215 pesen.

'Memang targetnya kecil yaitu sekitar Rp100 juta. Tapi target ini sudah kita capai, bahkan hampir Rp250 juta. Karena walet inikan diatur di undang-undang, diatur pajaknya,' terangnya.

Marjuki menerangkan, untuk mengukur total produksi sarang walet di Kotim ini cukup sulit.  Sehingga untuk pemungutan pajak dan retribusinya dimaksimalkan dengan melihat bangunan atau gedungnya saja. 

'Jadi sekarang kalau komunikasinya kepada satu per satu pemilik gedung walet agak repot, sehingga kita koordinasi dengan asosiasinya saja,' terangnya lagi.

Diuraikan, meski kalau dilihat dari ukuran gedung walet besar-besar, namun terkadang hasilnya belum tentu besar, sehingga sulit diukur. Dan hal itulah yang masih di bahas oleh pihaknya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)

Berita Terbaru