Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bone Bolango Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga PNS di Lamandau Dijatuhi Sanksi Penurunan Pangkat

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 10 Oktober 2017 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tiga aparatur negara berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau mendapat sanksi berupa penurunan pangkat dan pencopotan jabatan. Mereka dinyatakan terbukti melanggar disiplin kategori sedang.

"Sejauh ini ada tiga PNS yang telah diberi sanksi berupa penurunan pangkat serta pencopotan jabatan (menjadi staf biasa). Ketiganya disanksi karena terbukti melakukan pelanggaran (disiplin pegawai) yang masuk kategori sedang," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lamandau Marinus Apau, saat dimintai konfirmasi seusai acara pengambilan sumpah/janji ratusan PNS, Selasa (10/10/2017).

Apau--sapaan Marinus Apau--menyebut, tiga PNS itu disanksi karena berdasarkan hasil penelitian khusus yang dilakukan oleh Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), terbukti melakukan pelanggaran sedang. Sanksi dikeluarkan pada periode 2016-2017.

"Sidang serta prosesnya telah dilakukan sejak 2016. Hanya ada di antaranya yang sanksinya baru ditetapkan tahun ini. Artinya, untuk ketiganya pelanggaran disiplin itu terjadi di 2016 lalu," kata dia.

Tanpa menyebut nama instansi ketiga PNS itu, Apau memastikan bahwa mereka berasal dari satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) yang berbeda, serta jenis pelanggaran berbeda pula.

"Asal dinasnya beda-beda, tidak etis saya sebut secara rinci. Ada yang menjabat sebagai kepala bidang di salah satu dinas. Tapi setelah disanksi yang bersangkutan menjadi staf biasa, kepangkatannyapun turun dari IIId ke IIIc," sebutnya.

Bentuk pelanggaran disiplin ketiga PNS itu juga berbeda-beda. Di antaranya ada yang dilatarbelakangi persoalan keluarga hingga persoalan tidak berdinas tanpa alasan jelas yang sudah terakumulasi dan telah mendapat teguran berulang-ulang.

Disebutkan pula, sejauh ini pihaknya selalu memproses pelanggaran disiplin pegawai dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disipilin PNS.

"Untuk pelanggar disiplin dengan kategori berat di tahun 2016 maupun 2017 tidak ada. Meskipun untuk kategori pelanggaran sedang jumlahnya cukup banyak, tapi proses sanksinya hanya melalui pimpinan di SOPD masing-masing, berupa teguran baik secara lisan maupun tulisan. Jenis pelanggarannya rata-rata adalah soal kehadiran (bolos kerja)," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-3)

Berita Terbaru