Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ada Dua Sistem Dalam Penilaian Adipura

  • Oleh Ramadani
  • 10 Oktober 2017 - 17:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara, Nailil Fasihah menjelaskan untuk sistem penilaian Adipura kategori kota kecil meliputi kinerja fisik dan manajemen. 

Untuk penilaian kinerja meliputi pemantauan pengeloaan sampah dan pengelolaan RTH/green open space. Sedangkan katanya penilaian manajemen meliputi, data umum, manajemen pengelolaan sampah, pengoperasian tempat pemprosesan akhir tempat pembuangan akhir (TPA) dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH).

Dikatakan, untuk lokasi pemantauan wajib, permukiman menengah dan sederhana, jalan arteri dan kolektor, pasar, pertokoan, perkantoran, sekolah, rumah sakit, terminal bus atau terminal angkutan kota pelabuhan, baik sungai.

'Juga yang tidak ketinggalan dalam penilaian adalah hutan kota, taman kota, saluran terbuka, tempat pemprosesan akhir TPA, bank sampah dan pasilitas pengelolaan sampah skala kota,' katanya.

Lebih lanjut Nining panggilan akrab Nailil Fasihah mengatakan untuk lokasi penilaian lainnya adalah permukiman pasang surut, stasiun kereta api, pelabuhan penumpang yang dikelola oleh BUMN, bandar udara, perairan terbuka berupa sungai, danau, bendungan dan pantai wisata.

'Lokasi penilaian titik pantau kota Muara Teweh nantinya dipermukiman seperti di Jalan Padat Karya, Jalan Rajawali, Perumnas Nur Asri, Jalan Wira Praja, Pertiwi, Sudirman dan Jalan Cempaka putih," sebutnya.

"Juga yang dipantau Pasar Pendopo, PBB dan Pasar Barito Permai. Sedangkan jalan meliputi Jalan Brigjen Katamso, Jalan Temenggung Surapati, Jalan Yetro Sinseng dan Jalan A Yani,' tegasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru