Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Yansen Binti: Ada Dua Saksi Meringankan Lagi yang Diperiksa

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Oktober 2017 - 07:06 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek kembali angkat bicara soal kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka pembakaran sekolah. Dia menyebut ada dua saksi meringankan lagi yang diperiksa penyidik di Polres Palangka Raya.

"Hari ini ada dua saksi meringankan yang diperiksa sejak pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB. Mereka berinisial RA, pengurus KONI Kalteng dan pengurus DAD. Kemudian YE, petugas yang menjaga Betang Hapakat," kata Sastiono didampingi rekan kerjanya, Rosadi, Selasa (10/10/2017) malam.

Dia menuturkan, saksi RA menyampaikan bahwa pada 30 Juni 2017 sejak pukul 10.00 hingga 14.30 WIB, Yansen mengikuti proses ibadah dilanjutkan pemakaman tokoh masyarakat Gunung Mas, Indra Aser yang telah meninggal dunia. Pemakaman berlangsung di tempat pemakaman umum Jalan Tjilik Riwut Km 12 Palangka Raya.

"Kemudian pada tanggal 3 Juli malam mengadakan acara makan-makan di Kopi Tambi sampai dengan pukul 22.30 WIB," ungkapnya.

"Selanjutnya, YE menerangkan bahwa sejak tanggal 30 Juni sampai dengan 3 Juli tidak ada pertemuan. Artinya semua sudah kita buktikan bahwa pak Yansen tidak ada mengadakan rapat," imbuhnya.

Sejauh ini, Sastiono Kesek sudah menghadirkan empat saksi meringankan. Sebelumnya, telah menghadirkan dua saksi masing-masing berinisial MA dan GA. Keduanya diperiksa pada Rabu (4/10/2017). MA merupakan pengurus KONI Kalteng sedangkan GA orang yang mengikuti kegiatan Yansen Binti di Kabupaten Gunung Mas. Para saksi dihadirkan untuk meringankan sangkaan terkait pemeriksaan oleh penyidik pada 11 September 2017.

"Sehingga sampai sekarang sudah ada empat saksi meringankan yang telah diperiksa. Dua sisanya lagi kita siapkan pada saat proses persidangan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru