Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Toba Samosir Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sidang Praperadilan atas Penetapan Yansen Binti sebagai Tersangka Digelar 16 Oktober

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Oktober 2017 - 07:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang pertama praperadilan atas penetapan Yansen Binti sebagai tersangka pembakaran sekolah akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada  Senin 16 Oktober 2017 mendatang.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek, Selasa (10/10/2017) malam. Sastiono menyebut sudah ada saksi yang siap dihadirkan dalam proses praperadilan itu.

"Sidang pertama digelar hari Senin 16 Oktober 2017 di PN Palangka Raya. Kami sudah melakukan persiapan. Kami juga sedang berkonsultasi dengan ahlinya," kata Sastiono.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Yansen Binti terdiri dari Erikh Suangi, Sastiono Kesek, Elisason, Rosadi dan Hendrie Wenas mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palangka Raya pada Kamis (5/10/2017).

Tergugat dalam praperadilan itu adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah. (BUDI YULIANTO/B-5)

Berita Terbaru