Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Dumai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perda Tunjangan DPRD Kapuas Terkendala Peraturan Gubernur

  • 11 Oktober 2017 - 09:58 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas ' Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas Robert L Gerung, menuturkan bahwa Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD terkendala belum diterbitkannya peraturan gubernur.

Ia menyebutkan, selama peraturan gubernur belum terbit maka Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD belum bisa diterapkan. Sebab aturan itu mengacu pada Perda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah.

"Dalam rapat tadi tidak diberitahukan berapa kisaran yang harus diterima oleh anggota DPRD walaupun perda itu sudah ada. Karena semua mengacu pada Pergub Kalteng,"ungkapnya.

Politisi PDIP itu melanjutkan, nominal atau jumlah hak keuangan ketua dan anggota dewan juga tidak disebutkan secara gamblang. Pasalnya, kebijakan mengenai angka tersebut menjadi urusan intern kepala daerah dan ketua DPRD.

"Memang dalam rapat tersebut nominal rumah yang layak untuk ketua dewan belum bisa disebutkan karena belum ada standard yang ditentukan. Nanti kalau sudah ditentukan kisaran angkanya, ada pemberitahuan ke bupati dan ketua DPRD. Entah itu melalui Sekertaris Daerah atau kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah," imbuhnya.

Robert berharap, nominal tunjangan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan DPRD provinsi walau harus disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.s

"Kita berharap nominal angka untuk tunjugan anggota DPRD setidak 10% lah dari provinsi kalau sudah ditentukan.Untuk anggota DPRD Kapuas saya berpesan agar meningkatkan kinerja sebagai wakil rakyat. Sebab pemerintah kabupaten telah memperhatikan kesejahteraan dengan adanya kenaikan tunjangan," pungkasnya. (DJIMMU NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru