Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Tiga Paket Sabu, Ketua LSM NCW Kotim Segera Jalani Persidangan

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 12:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aminudin, 61, ketua LMS NCW yang terjerat kasus narkoba jenis sabu, tidak lama akan menjalani persidangan. Saat ini berkasnya sudah dinyatakan tahap II dan telah dilimpahkan penyidik Polda Kalteng ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

"Berkas tahap II sudah dilimpahkan bersama tersangka, saat ini tersangka kami titipkan di Lapas Kelas IIB Sampit," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim Herry Setiawan, Rabu (11/10/2017).

Jaksa yang ditunjuk menangangi kasus warga Jalan Baamang Tengah I, Nomor 28, RT 6, RW 4, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim, itu ialah Budi Sulistyo dan Arie Kesumawati.

Kasus narkoba yang menjerat Aminudin atau akrab disapa Anang Ugis, bermula saat ia membeli tiga paket sabu dari Jay (masih buron) di depan Pelabuhan Sampit pada 19 Juli 2017. Tiga paket sabu itu dibeli dengan harga total Rp750 ribu.

Setelah transaksi, sabu itu dibawa ke rumah anaknya, Sri Marlina, di Jalan Samekto, Km 7, Kelurahan Baamang Hulu, dan disimpan di bawah kaki meja tamu karena ingin dikonsumsi pada malam harinya.

Kemudian tersangka pulang ke rumahnya. Sisa dua paket sabu ia simpan di saku celananya. Tanpa duga, aparat kepolisian datang mengamankannya. Dan saat digeledah ditemukan dua paket sabu tersebut. Petugas kemudian menuju kediaman Sri Marlina dan melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan lagi satu paket sabu.

Atas perbuatannya, ketua LMS anti korupsi itu dibidik Pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 112, Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (NACO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru