Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Asahan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gara-gara Sikat Kekasihnya, Pelajar SMP Divonis Dua Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila berusia 16 dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara oleh hakim Ade Satriawan atas kasus persetubuhan terhadap rekannya berusia 16. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Seruyan Imanuel yang menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.


Kami terima atas vonis itu, pertimbangan hakim karena terdakwa masih dibawah umur, kata Burhansyah penasihat hukum terdakwa, Rabu (11/10/2017).

Dalam vonis itu juga terdakwa diwajibkan mengikuti pelatihan selama tiga bulan, sesuai dengan tuntutan JPU. Namun setiap kali latihan tidak kurang dari 4 jam.

Dalam kasus ini hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua jaksa yakni Pasal dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 200e tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Pelajar SMP ini menyetubuhi kekasihnya sebanyak tiga kali yakni pada 20 April, 24 April dan 27 April 2017 di kediaman orang tua terdakwa di Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan.

Aksi pertama ia lakukan dengan cara merayu korban meminta pembuktian cinta mereka, salah satunya mengajak korban yang masih perawan tersebut berhubungan badan.

Korban mengiyakan, meski merasa takut, namun korban tidak menolak, usai berciuman terdakwa menyetubuhinya, namun tidak sampai selesai setelah keluar darah dari kemaluan korban, terlebih saat itu tiba-tiba orang tua terdakwa datang.

Tidak puas, terdakwa kembali mengulangi perbuatannya tersebut hingga tiga kali, aksi terakhir ia menyebutuhi korban dengan cara meminta korban berbohong kepada orang tuanya, agar pura-pura mengikuti les.

Kesempatan itu keduanya bertemu, korban diajak ke rumah terdakwa, kesempatan itulah korban kembali disetubuhi.

Korban mau karena dijanjikan akan dinikahi jika terjadi apa-apa, tutup Burhansyah. (NACO/B-5)

Berita Terbaru