Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Denpasar Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabid Humas Polda Sebut Prapreadilan Hak Yansen Binti Dan Keluarga

  • Oleh Budi Yulianto
  • 11 Oktober 2017 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim penasihat hukum Yansen Binti yang terdiri dari Erikh Suangi, Sastiono Kesek, Elisason, Rosadi, dan Hendrie Wenas, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya pada Kamis (5/10/2017).

Kemudian Selasa (10/10/2017) malam, Sastiono Kesek membeberkan bahwa sidang pertama akan digelar pada Senin (16/10/2017). Sastiono menyebut sudah ada saksi yang siap dihadirkan dalam proses praperadilan itu.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu, Rabu (11/10/2017), mengatakan bahwa praperadilan merupakan hak dari keluarga dan tersangka, baik langsung maupun tidak langsung melalui penasihat hukum.

"Silakan. Tidak masalah. Itu hak keluarga dan tersangka baik langsung maupun melalui penasihat hukum," kata Pambudi.

"Tapi yang jelas, penyidik Polda Kalteng sudah melakukan rangkaian proses penyidikan sebagaimana diatur dalam KUHP. Dan itu juga kita koordinasikan dengan Crime Justice System dalam hal ini pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Jadi koordinasi dengan mekanisme sudah kita lakukan," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru