Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penyedia Tempat Judi Terancam Hukuman Lebih Berat dibanding Pemain

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 18:40 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Su alias Ra terancam hukuman lebih berat lantaran menyediakan tempat judi, ketimbang pemain judi. Pasalnya dalam tuntutan JPU Kejari Seruyan Rabu (11/10/2017) ia dituntut 9 bulan sementara para pemain dituntut 7 bulan.

Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancal dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP, kata JPU Kejari Seruyan Agus Hendra Yanto.

Dalam tuntutan jaksa itu, terdakwa terbukti menyiapkan tempat untuk bermain judi delapan rekannya yang didakwa secara terpisah oleh jaksa, yakni EK alias Er , Sut, YS alias Dan, Tuk, Sa, RR , dan Sam..

Atas tuntutan itu terdakwa minta keringanan dengan alasan tulang punggung keluarga kepada hakim yang diketuai Ike Liduri itu, meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Rumah terdakwa yang dijadikan sebagai tempat judi itu berlokasi di PT BAS Kebun Mandang Pondok III Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, digunakan berjudi pada 23 Juli 2017.

Atas tuntutan itu hakim menunda selama satu pekan, dengan alasan ingin bermusyawarah terlebih dahulu. Majelis akan bermusyawarah dulu, sidang akan kita lanjutkan pada Rabu (18/10/2017) mendatang, tutup hakim.(NACO/B-5)
 


TAGS:

Berita Terbaru