Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos SPBU Diperiksa 6 Jam oleh Kejaksaan Kotim

  • Oleh Naco
  • 11 Oktober 2017 - 18:58 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sedikitnya ada delapan orang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Kotim terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan program IP4T di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Salah satu yang diperiksa di antaranya yang cukup menarik perhatian adalah bos SPBU di kota Sampit bernama, Widodo.

Bahkan pria ini diperiksa penyidik sekitar 6 jam di kantor corp Adhyaksa yang berlokasi di Jalan A Yani Sampit ini.

Selain Widodo pihak lain yang dipanggil yakni Aziz Amri, Juharnima, Elida Mayang Sari, Endah Dwi Ardiyanti, Mahrita, Ruwati Asmariah dan Trias Leonita.

Dari pantauan Borneonews.co.id para saksi datang tidak bersamaan, yang tampak datang lebih awal Widodo, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dia sudah datang dan diantar ke ruang penyidik, namun tidak langsung dimintai keterangannya. Dia diminta menunggu lantaran saksi yang diperiksa Rabu (11/10/2017) itu cukup banyak.

Mereka rata-rata selesai diperiksa sampai sore, namun nampaknya yang lebih lama diperiksa jaksa dari para saksi itu Widodo. "Ia selesai diperiksa sekitar pukul 16.00 wib," kata salah seorang penyidik.

Widodo Cs diperiksa jaksa lantaran memiliki tanah di wilayah Kelurahan Baamang Hulu dan Baamang Barat Kecamatan Baamang. Di mana tanah itu ikut dalam program BPN melalui IP4T.

Bahkan menurut sumber dari kejaksaan Widodo tidak hanya memiliki satu tanah saja dalam program itu, namun ia memiliki beberapa kapling tanah, termasuk saksi lainnya, dan beberapa nama yang belum dipanggil jaksa.

Di mana modusnya pengedaan tanah itu dilakukan dengan memasukan nama pemiliknya hingga kalangan keluarganya.

"Itu sudah kami cek, ada yang memegang beberapa peta bidang, nama dan alamatnya saja yang lain, kami telusuri itu keluarga semua," tegas seorang penyidik ini. 

Sehingga meski masih dalam ranah penyelidikan namun nampaknya banyak terbongkar permainan dalam pengadaan tanah itu. Dari surat panggilan jaksa terlihat pemanggilan itu dalam rangka penyelidikan.

Terkait dugaan penyelewengan dalam kegiatan IP4T 2017 di Kotim berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejari Kotim Nomor:print-05/Q.1.11/Fd.1/07/2017 tertanggal 20 Juli 2017. (NACO/B-6)

Berita Terbaru