Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lombok Utara Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Edarkan Zenith, Warga Desa Kubu Ditangkap Polisi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Oktober 2017 - 06:40 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Maksud hati ingin mendapatkan uang lebih dengan memgedarkan pil zenit, AS warga Jalan Makmur RT 08 Desa Kubu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) akhirnya harus meringkuk di sel tahanan Polres setempat.

Pria 43 tahun yang berprofesi sebagai sopir ini dibekuk anggota Satuan Narkoba Polres Kobar dipinggir jalan Pasir Putih RT.01 Desa Kubu Kecamatan Kumai sekitar pukul 15.00 WIB.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto Kamis (12/10/2017) menjelaskan kronologis penangkapan pengedar zenit tersebut.

Berdasarkan info dari masyarakat diketahui di Desa Kubu terdapat aktivitas pengedar zenit yang dilakukan oleh seseorang. Setelah dilakukan penyelidikan, kemudian diperoleh info bahwa pengedar Zenit tersebut sedang membawa obat tersebut menggunakan sepeda motor scoppy sedang melintasi Jalan Pasir Putih Desa Kubu, jelas Wakapolres.

Setelah keberadaan pelaku diketahui, anggota Sat Narkoba kemudian menghentikan kendaraan pelaku.

Saat itu tersangka tiba-tiba membuang sebuah kantong plastik warna hitam kepinggir jalan.Rupanya kantong plastik tersebut berisi 40 keping atau 400 butir obat jenis Zenith/Carnophen. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Sat Narkoba Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut, jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-5)

Berita Terbaru