Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Baru Dua Pekan Kenal Gadis Ini, Dibawa Kabur, lalu 'Dijebol'

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2017 - 17:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka tindak kasus asusila berusia 18 harus berurusan dengan hukum setelah menyetubuhi kekasihnya yang masih berumur 13 tahun. Aksi itu ia lakukan setelah keduanya menjalin asmara selama dua pekan.

Saya baru saja pacaran dengannya, sekitar dua pekan, lalu saya bawa dia ke Palangka Raya rencana mau saya nikahi sekalian cari kerjaan di sana, kata tersangka kepada JPU Kejari Kotim, Lilik Haryadi, Kamis (12/11/2017) saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotim.

Bermula pada Sabtu (12/8/2017) di Kecamatan Baamang tidak jauh dari rumah tersangka, ia mencegat korban yang saat itu bersama adiknya, kemudian tersangka mengantar adik korban pulang.

Lalu korban diajak berangkat ke Palangka Raya, korban sempat beberapa kali menolak ajakan tersebut dengan alasan takut dimarahi dan orang tuanya nanti mencarinya, namun tersangka terus berupaya membujuknya.

Hingga tersangka berjanji jika ada uang akan menikahi koban, setelah itulah korban dibawa ke Palangka Raya, mereka Sampai pada Minggu (13/8/2017) dinihari, sambil mencari barak dan menemukan barak dengan sewa per bulan Rp300 ribu.

Saat korban ingin keluar tersangka menarik tangannya, mengajak korban bersetubuh, namun ditolak korban, akan tetapi tersangka terus memaksa hingga akhirnya ia melepas pakaian korban dan pakaiannya.

Sudah tidak sabar tersangka berupaya menyetubuhi korban namun selalu gagal hingga ketiga kalinya ia berhasil. Setelah selesai keduanya kembali mengulangi perbuatannya itu hingga dua kali. (NACO/B-5)
 

Berita Terbaru