Aplikasi Pilgub (Pemilihan Gubernur) Propinsi Kalimantan Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Bea Cukai Pertanyakan Pernyataan Saksi Soal ini

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2017 - 19:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan terhadap bea cuka atas atas penangkapan 4.192 botol miras terus bergulir. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya Budi Santoso terhadap Bea Cukai Sampit (termohon) menghadirkan tiga orang saksi, yakni Sinar, Saparudin dan Benny Susanto.

Hal yang cukup menarik perhatian saat saksi Saparudin menyebut tindakan Bea Cukai pada 18 Agustus 2017 di Toko Alam Tirta, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim sebagai penggeledahan.

Sontak saja dia dicerca pertanyaan dari kuasa hukum Bea Cukai yang terdiri dari Benny Wismo N, Fakihuddin Baso, Sutopo YS, Panji A, Tatak Suryaputra, Tri Utama K, dan Diyanmas W.

"Seperti apa penggeledahan itu, apakah yang dilakukan petugas Bea Cukai itu penggeledahan," tanya pihak kuasa hukum Bea Cukai itu, yang diiyakan saksi Saparudin.

Tapi Saparudin tidak menyebutkan isi toko milik tersangka Agustinus dibongkar. Namun, saat diminta penegasannya soal tindakan itu karyawan tersangka Agustinus itu tetap menyebut sebagai penggeledahan.

Selain itu Saparudin yang lupa waktu dan tanggal penggeledahan itu, mengaku melihat petugas Bea Cukai yang berpencar hingga menemukan miras.

Sementara saksi Benny juga menyatakan demikian, yang saat itu sedang belanja di toko. "Saya ada ketemu, ada yang duduk di luar sambil merokok," tukasnya.

Sementara Sinar ketua RT 9 dalam keterangan hanya diminta bantu petugas untuk mengantar saksi. Tetapi dia tidak mengetahui kronologisnya. Sidang akan dilanjutkan Jumat (13/10/2017) besok, dengan giliran Bea Cukai untuk menghadirkan saksi di persidangan.

Bea Cukai menegasakan soal penggeledahan itu lantaran mereka dari awal dalam jawaban maupun duplik, menegaskan yang mereka lakukan bukan penggeledahan, namun tindakan administratif sesuai UU Cukai. (NACO/B-11)

Berita Terbaru