Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Maros Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinilai Terlalu Ringan, JPU Ajukan Banding Atas Vonis Terdakwa Pembobol Kantor Dinkes Lamandau

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 12 Oktober 2017 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau secara resmi mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa atas kasus pembobolan kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamandau yang terjadi pada April 2017 lalu.

Hal itu seperti yang disampaikan oleh Kajari Lamandau, Ronald H. Bakara, melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Choirul Arifin, Saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Kamis (12/10/2017).

"Atas perkara tersebut (pencurian dengan pemberatan) JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Namun ternyata, vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri (PN) Pangkalan Bun hanya 9 bulan penjara, makanya kita secara resmi mengajukan banding" ungkapnya.

Sebelumnya, empat orang terdakwa yakni Ibrahim Husein (48), Muhammad Ono (31), Muhammad Syahril Tuarta (40), Ali Depinuhun (48) membobol Kantor Dinas Kesehatan, Kabupaten Lamandau pada tanggal 30 April 2017 lalu. Dan dalam aksinya itu, para terdakwa berhasil menggondol uang sekitar Rp.43 juta rupiah.

Namun mereka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian secara terpisah dalam kurun waktu 30 April sampai 1 Mei 2017. "Semua terdakwa sudah diproses dan sidangnya sudah selesai. Bahkan sudah divonis," jelasnya.

Namun, lanjut dia, mengingat vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai JPU sangat ringan dari pada tuntutan, lanjut dia, kita (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Palangka Raya yang pengajuannya resmi disampaikan pada Selasa (10/10/2017) lalu.

Menurut dia, pengajuan banding atas vonis terdakwa pembobol kantor dinas kesehatan tersebut sangat diperlukan demi memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat. "Karena vonis yang dijatuhkan pada tanggal 28 September lalu itu tidak memenuhi rasa keadilan, dan bahkan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya," tegasnya. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru