Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lelaki yang Ditangkap karena Sabu Ternyata Bukan Honorer BPJS Kesehatan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 12 Oktober 2017 - 21:16 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangka Raya mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan bahwa HP (31) merupakan honorer BPJS Kabupaten Pulang Pisau.

HP ditangkap atas kasus sabu oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau pada Selasa (10/10/2017).

Dia bukan tenaga honorer BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, melainkan tenaga alih daya atau outsourcing dari pihak ketiga, kata Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, Didin Budi Cahyono, Kamis (12/10/2017).

Pihak ketiga yang dimaksud PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Hal itu juga dibenarkan perwakilan PT PKSS Widianto Candra Wibowo saat berada di kantor BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Berikut siaran pers yang disampaikan BPJS.
Pertama, tersangka HP bukan merupakan tenaga honorer BPJS Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau, melainkan tenaga alih daya/outsourcing dari pihak ketiga.

Ke-2, proses penerimaan, seleksi dan pembinaan tenaga alih daya/outsourshing di BPJS kesehatan merupakan tanggung jawab pihak ketiga.

Ke-3, tersangka HP telah mengundurkan diri sebagai tenaga alih daya/outsourshing dari pihak ketiga.

Ke-4, tersangka HP pada Selasa 10 Oktober 2017 sudah tidak masuk bekerja di kantor BPJS Kesehatan Pulang Pisau.

Ke-5, keterlibatan HP dalam kasus ini mutlak merupakan masalah pribadi yang bersangkutan dan tidak ada sangkut pautnya dengan BPJS Kesehatan.

Kami sama sekali tidak tahu keterlibatan tersangka HP dalam kasus ini dan kami menekankan kembali bahwa tersangka HP bukan tenaga honorer atau tenaga tidak tetap/tenaga insourcing BPJS Kesehatan Pulang Pisau, terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya, dr Elko Winasari dalam siaran persnya.

Selanjutnya kelanjutan proses hukum atas tertangkapnya HP merupakan tanggung jawab yang bersangkutan dan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya tidak terlibat dalam penyelesaian kasus hukum ini. Demikian klarifikasi yang disampaikan BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Diberitakan, selain Hengki, polisi juga mengamankan satu orang lainnya benama Yano Meta Rianto (29). Kasat Reserse Narkoba Polres Pulang Pisau Iptu Sugiharso mengatakan kedua pelaku diamankan di dua lokasi berbeda wilayah Desa Anjir Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir.

Barang bukti yang diamankan empat bungkus plastik klip kecil berisi 1,41 gram sabu. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru