Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Wakatobi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nasib Malang Lelaki Ini Dituntut 2 Tahun Penjara, Istri Kabur Bersama Selingkuhan

  • Oleh Naco
  • 12 Oktober 2017 - 21:52 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ka dituntut 2 tahun penjara, atas kasus pembacokan terhadap seorang Andreansyah, yang merupakan selingkuhan istrinya. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kotim, Lady Lanny Terore, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sampit, Kamis (12/11/2017).

Kadir dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 351 KUHP, yang memberatkannya perbuatannya mengakibatkan korban alami luka parah. Atas tuntutan itu Ka minta keringanan.

Saya mohon keringanan yang mulia. Anak-anak saya masih kecil. Seperti apa nasib mereka sekarang saya tidak tahu, kata Ka berkaca-kaca kepada hakim Puthut Rully itu.

Pasalnya setelah Kadir masuk penjara, empat anaknya harus ikut neneknya sementara sang ibu sudah kabur bersama selingkuhannya, Andreansyah. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan alasan akan bermusyawarah terlebih dahulu. Kami akan pertimbangkan pembelaan saudara, pekan mendatang kami jatuhkan vonis, tegas hakim.

Ka melakukan pembacokan pada Kamis (25/5/2017) di Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, di depan rumah Uca. Awalya, dia keluar dari tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

Saat itu terdakwa membawa parang dan senter berencana mau mencari ikan. Malam itu, terdakwa bertemu dengan korban yang mengendarai sepeda motor singgah di depan rumah Uca.

Setelah berdekatan, dia mencabut parang dari sarungnya dan tanpa banyak basa basi mengarahkan ke dagu korban, namun saat itu korban langsung membalikan badanya. Tidak puas dia kembali membacok kepala korban. Terdakwa langsung pergi menuju ke rumah kepala desa setempat untuk menyerahkan diri. (NACO/B-11)

Berita Terbaru