Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Soal Sengketa Tanah Disdik, Mantan Staf Sebut Tanda Tangan Tanah Sebatas Dipaksa

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 14:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kasus dugaan korupsi tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotawaringin Timur terus bergulir di Kejaksaan Negeri Kotim. Jumat (13/10/2017) tampak hadir manta pegawai disdik, Walduwin memenuhi panggilan penyidik.

Walduwin mengaku sebelumnya menjabat sebagai staf di bidang pemuda dan olahraga. Dia merupakan orang yang tanda tangan sebatas mewakili disdik di surat tanah milik Yenny Theresia Sunaryo, yang mengklaim tanah disdik. Padahal, Walduwin bukan pejabat yang berwenang saat itu.

Dia menceritakan, sebelum menandatangani, sempat menyarankan agar yang tanda tangan alangkah baiknya dilakukan pejabat berwenang dalam hal ini kepala disdik saat itu. Namun menurut Herino Berson Masal yang saat itu meminta tangannya, menjelaskan tidak akan ada masalah.

"Kata Herino tidak apa-apa, padahal waktu itu saya mau pulang, ya saya tanda tangan saja. Anehnya itu kenapa BPN tetap menerima saja," tukas Walduwin.

Dia pun harus dipanggil dan diperiksa jaksa atas kasus tersebut. "Padahal waktu itu kadis ada saja. Saat itu kadisnya masih pak Yusuf," tegasnya.

Walduwin mengungkapkan, hanya diminta untuk tanda tangan di sebuah blanko yang tidak dia ketahui jenisnya. "Yang saya tanda tangan itu bukan sertifikat, hanya blanko saja. Termasuk di SKT saya tidak pernah tanda tangan," tukasnya.

Tanah Disdik yang diklaim Theresia tersebut berasal dari Herino, sebagai pembeli. Sementara disdik membeli tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 7 Sampit itu dengan pihak lain. Kini masalah ini selain bergulir secara perdata di Pengadilan juga berproses secara pidana di Kejari Kotim. (NACO/B-11)

Berita Terbaru