Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ed Perkosa Anak Tirinya di Kamar Mandi

  • Oleh Wahyu Krida
  • 13 Oktober 2017 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kelakuan Ed, warga Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) sungguh bejat. Lelaki  42 tahun berprofesi sebagai petani itu tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 12. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka, Kamis (12/10/2017).

Akibat perbuatannya, Edi harus meringkuk ditahanan Polsek Aruta dan menjalani proses pemeriksaan.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Jumat (13/10/2017), menceritakan, kronologis peristiwa biadab itu terjadi saat korban sedang berada di kamar mandi.

Tiba-tiba tersangka Ed yang merupakan bapak tiri korban datang dan mengancam korban dengan kekerasan. Lantaran takut dengan ancaman pelaku, korban yang tidak berdaya kemudian diperkosa tersangka, sebut Wakapolres.

Bahkan, tersangka sempat dua kali melakukan perkosaan terhadap korban. Setelah itu, pelaku pergi meninggalkan korban. Korban kemudian menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Didampingi sang ibu, korban lalu melaporkan perbuatan bejat ayah sambungnya ke Polsek Aruta.

Menanggapi laporan korban, anggota Polsek Aruta kemudian bergerak untuk menangkap pelaku. Beberapa jam kemudian, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya dan ditahan di Polsek Aruta dan.

Menurut Wakapolres, lantaran korban masih tergolong anak di bawah umur, maka kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Kobar.

Tersangka dijerat Pasal 81, Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-3)

Berita Terbaru