Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Unit Layanan SMS Pengaduan Korsa Linmas Katingan Diresmikan, Ini Nomornya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 13 Oktober 2017 - 15:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Unit layanan SMS pengaduan Komunitas Bersama Perlindungan Masyarakat (Korsa Linmas) Kabupaten Katingan diresmikan Bupati Sakariyas, Jumat (13/10/2017).

Hal tersebut sehubungan dengan telah ditandatanganinya MoU Korsa Linmas pada 3 Oktober 2017 lalu tentang komitmen bersama membentuk Korsa Linmas Kabupaten Katingan.

Kepala Dinas Pol PP Katingan, Rentas, unit layanan SMS pengaduan Korsa Linmas itu dengan nomor 0853-9363-0770.

"Jadi jika ada hal-hal ataupun permasalahan di desa yang dinilai rawan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan Linmas atau Hansip, yang ada di desa yang bersangkutan bisa melaporkan ke unit layanan SMS pengaduan ini," kata Rentas.

Dia mengatakan jumlah anggota linmas atau hansip pada setiap desa di Kabupaten Katingan sejauh ini dinilai masih minim. Dari 154 desa yang ada jumlah linmas tiap desa hanya ada empat orang.

"Dengan adanya unit layanan SMS pengaduan ini kita berharap membantu kerja dari anggota linmas di masing-masing desa," imbuh Rentas. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru