Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Sampit: Penahanan Terhadap Bos Miras Tetap Mengacu Pada KUHAP

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 16:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang praperadilan terhadap Bea Cukai Sampit berlanjut di Pengadilan Negeri Sampit. Jumat (13/10/2017), saksi dari Bea Cukai dihadirkan terkait proses penangkapan bos miras yang menjadi pokok permasalahan itu.

Johan salah satu penyidik Bea Cukai Sampit yang dihadirkan sebagai saksi, mengatakan tindakan yang mereka lakukan terhadap bos miras Agustinus sudah mengacu pada KUHAP, 

Menurutnya Johan, kewenangan mereka bisa menangkap dan menahan sesuai UU Cukai. Namun terkait penangkapan dan penahanan tetap mengacu pada KUHAP. Dan pelanggaran yang dilakukan Agustinus adalah menjual miras tanpa dilengkapi pita cukai.

Penyidik yang melakukan BAP terhadap Agustinus ini menambahkan, usai 4.192 botol miras diamankan dari toko tersangka pada 18-19 Agustus 2017, BAP terhadap tersangka dimulai pada 6 September 2017 sebagai saksi, bersama saksi lainnya bernama Chandra.

Agustinus di BAP mulai pukul 20.00 - 03.40 WIB. Berdasarkan alat bukti dan petunjuk, pukul 06.00 WIB Bea Cukai menetapkan Agustinus sebagai tersangka. Hari itu juga Agustinus ditahan dan dititipkan di Lapas Klas IIb Sampit.

"Surat penangkapan dan penahanan kami serahkan kepada keluarga tersangka tanggal 7 September 2017 itu juga. Ada bukti ekspedisinya," tegas Johan.

Johan dihadirkan oleh kuasa hukum Bea Cukai bersama saksi Prasetyo Cahyo dalam pembuktian praperadilan yang diajukan istri Agustinus, Yan Lie melalui kuasa hukumnya Budi Santoso. (NACO/B-11)

Berita Terbaru