Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Orangtua Harus Bijak Sikapi Larangan Anak di Bawah Umur Kendarai Ranmor

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 13 Oktober 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemandangan anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor masih kerap ditemui di Kota Sampit. Padahal, sudah ada aturan jelas, pengendara bermotor harus mengantongi SIM. Syaratnya, berusia minimal 17 tahun.

"Ini merupakan fenomena lemahnya pemahaman masyarakat tentang keselamatan, tentang bahaya jalan raya. Orangtua malah membiarkan anak-anaknya yang di bawah umur membawa kendaraan bermotor. Padahal sudah sering kami sampaikan, baik saat anaknya terjaring razia maupun melalui sosialisasi," kata Kasat Lantas Polres Kotim, AKP Boni Arifianto.

Menurut Boni, orangtua harus bijak dalam memberikan sesuatu kepada anaknya. Orangtua harus memberikan pemahaman kepada anak tentang bahaya mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya, sebelum usia yang tepat.

"Orangtua harus bisa larang anaknya untuk mengendarai motor, baik untuk berangkat sekolah maupun lainnya. Itu demi keselamatan anak kita sendiri," kata Boni.

Imbauan ini berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan siswi SMK 1 Cempaga Hulu. Motor yang dikendarainya menabrak sebuah truk hingga korban menderita luka parah. Kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sudah sering terjadi. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru