Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pangkajene Kepulauan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Sampit Akui Keluarkan Tiga Surat saat Amankan Miras Tersangka Agustinus

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 18:02 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bagian penindakan Bea Cukai Sampit, Prasetyo Cahyo tidak membantah kalau mereka sempat mengeluarkan tiga jenis berita acara membawa minuman keras dari toko Alam Tirta Milik tersangka Agustinus.

"Benar ada tiga surat, namun yang benar surat yang terakhir dengan jumlah 4.194 botol," kata Prasetyo di hadapan hakim Ade Satriawan, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit, Jumat (13/10/2017).

Prasetyo menjelaskan, kesalahan itu terjadi berawal saat mereka melakukan penindakan 18 Agustus 2017 di toko tersangka, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang itu, namun tidak sekaligus membawa miras tersebut. Hanya sebagian yang diangkut

Sekitar 3000 an yang kami bawa pertama. Sesuai yang kami bawa itu berita acaranya dibuat. Kemudian keesokan hari, sisanya kami bawa lalu dibuat berita acaranya total keseluruhnya. Tapi anak buah saya salah menjumlahnya. Padahal jumlah jenisnya seperti Mansion pas saja, cuma menjumlahnya yang salah," kata Prasetyo, menjelaskan pertanyaan dari kuasa hukum pemohon, Budi Santoso.

Sehingga kesalahan terjadi dan mereka menghitung ulang kembali, di mana total akhir miras 4.194 itu disaksikan langsung tersangka. Berita acara pun dibuat ulang. "Kenapa waktu itu tidak saudara robek berita acara yang salah itu," tanya hakim.

Prasetyo sempat terdiam dan tersenyum sejenak. "Iya pak harusnya saat itu saya robek. Tapi karena Chandra (adik tersangka) yang meminta waktu itu, alasannya karena ada tanda tangannya makanya saya kasih," jelasnya.

Sementara dalam bukti surat, Bea Cukai hanya melampirkan bukti yang benar terkait berita acara yang dipermasalahkan tersebut. Akan tetapi ditegaskan Prasetyo tidak ada ketentuan bilamana ada kesalahan seperti itu dilakukan pencabutan melalui surat atau berita acara resmi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru